

Regulasi stablecoin di Korea Selatan kini berada di titik krusial, karena dua regulator utama masih terkunci dalam kebuntuan kebijakan. Financial Services Commission dan Bank of Korea berselisih mengenai siapa yang harus mengendalikan penerbitan serta pengawasan stablecoin yang dipatok pada won, sehingga penetapan Digital Asset Basic Act tertunda hingga 2026.
Penundaan ini berdampak besar pada investor kripto, bursa, dan perusahaan Web3 yang beroperasi di salah satu pasar aset digital paling dinamis di Asia.
Inti perdebatan adalah pertanyaan fundamental: Apakah stablecoin yang dipatok ke won Korea hanya boleh diterbitkan oleh bank, ataukah perusahaan kripto dan fintech berlisensi juga dapat berperan?
Stablecoin bukan sekadar instrumen spekulatif; stablecoin berperan sebagai alat penyelesaian, sumber likuiditas perdagangan, dan jembatan antara keuangan tradisional serta jaringan blockchain. Pihak yang mengendalikan penerbitan stablecoin pada akhirnya membentuk arah perkembangan pembayaran digital, keuangan on-chain, dan arus modal di Korea Selatan.
Bank of Korea melihat isu ini dari perspektif bank sentral tradisional. Mereka berargumen bahwa setiap aset digital yang terhubung langsung ke mata uang nasional harus diawasi oleh bank demi menjaga stabilitas moneter. Sebaliknya, Financial Services Commission mengutamakan inovasi pasar dan daya saing global, mendukung sistem perizinan yang mencakup perusahaan aset digital teregulasi. Perbedaan kelembagaan ini memperlambat proses legislasi dan memicu ketidakpastian di sektor kripto.
Perbedaan antara FSC dan BOK sangat mendasar. Hal ini mencerminkan pandangan berbeda soal risiko keuangan, inovasi, serta masa depan uang.
| Area Regulasi | Pandangan Bank of Korea | Pandangan Financial Services Commission |
|---|---|---|
| Siapa penerbit stablecoin | Hanya bank atau entitas yang dikendalikan bank | Perusahaan kripto dan fintech berlisensi diperbolehkan |
| Filosofi pengawasan | Kontrol dipimpin bank sentral | Pengawasan pasar melalui perizinan |
| Fokus inovasi | Stabilitas sebagai prioritas | Daya saing dan pertumbuhan |
| Kesesuaian global | Model domestik yang konservatif | Selaras dengan kerangka Uni Eropa |
Perselisihan ini menghambat penyelesaian Digital Asset Basic Act, sehingga aturan stablecoin belum rampung dan para pelaku usaha beroperasi di zona abu-abu regulasi.
Selain soal penerbit stablecoin, persyaratan cadangan menjadi isu teknis paling sengit. Kedua regulator sepakat stablecoin harus dijamin penuh, namun berbeda dalam hal struktur dan lokasi penempatan cadangan.
| Kebijakan Cadangan | Preferensi BOK | Preferensi FSC |
|---|---|---|
| Lokasi cadangan | Hanya bank domestik | Domestik dengan sebagian aset asing |
| Komposisi aset | Sangat konservatif | Campuran lebih luas dan terkelola risiko |
| Kontrol modal | Pembatasan ketat | Transparansi dan pemantauan |
Perdebatan cadangan ini berdampak langsung pada biaya transaksi, kedalaman likuiditas, dan daya saing pasar aset digital Korea.
Penundaan Digital Asset Basic Act hingga 2026 membawa dampak beragam.
| Pemangku Kepentingan | Dampak Jangka Pendek | Pertimbangan Jangka Panjang |
|---|---|---|
| Investor ritel | Fleksibilitas, regulasi minimal | lindungan investor tertunda |
| Bursa | Status quo operasional | Ketidakpastian biaya kepatuhan di masa depan |
| Startup Web3 | Ketidakpastian operasional | Perencanaan tertunda hingga aturan 2026 jelas |
Keputusan akhir Korea Selatan mengenai tata kelola stablecoin akan membentuk arah pasar kripto domestik dan persaingan regional di Asia.
Seiring dimulainya kembali proses legislasi mendekati 2026, pelaku pasar sebaiknya mengantisipasi kejelasan secara bertahap, bukan solusi instan.
Bagi trader dan investor, menggunakan platform seperti Gate memberikan akses ke pasar kripto global sementara kerangka domestik Korea berkembang. Pada akhirnya, hasil kebuntuan antara FSC dan BOK akan menentukan apakah Korea Selatan menjadi penjaga gerbang yang konservatif atau pemimpin kompetitif dalam era keuangan digital berikutnya.











