Berita ChainCatcher, menurut Caixin, Bea Cukai Hong Kong mengumumkan bahwa mereka baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan logam mulia melalui pengiriman udara di Bandara Internasional Hong Kong, dengan menemukan sekitar 168 kilogram lembaran emas yang diduga dan sekitar 285 kilogram lembaran perak yang diduga, dengan perkiraan nilai pasar sekitar 230 juta dolar Hong Kong. Berdasarkan nilai pasar barang yang diselundupkan, ini adalah kasus penyelundupan logam mulia terbesar yang pernah diungkapkan oleh Bea Cukai.
Menurut Undang-Undang Impor dan Ekspor Hong Kong, penyelundupan adalah kejahatan berat, dan siapa pun yang mengimpor atau mengekspor barang yang tidak tercantum dalam daftar muatan dapat dikenai denda hingga 2 juta dolar Hong Kong dan hukuman penjara selama 7 tahun setelah terbukti bersalah.