#btc Hukum Bitcoin (dan kripto lainnya) di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah haram sebagai alat tukar karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan bahaya (dharar) serta bertentangan dengan hukum uang rupiah, namun bisa sah sebagai komoditas/aset digital jika memenuhi syarat syariah seperti memiliki wujud fisik jelas, nilai pasti, dan underlying asset (aset dasar) yang nyata, namun secara umum diperdagangkan sebagai aset digital dianggap haram karena sifatnya spekulatif dan mirip perjudian.

BTC-5,53%
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)