#btc Hukum Bitcoin (dan kripto lainnya) di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah haram sebagai alat tukar karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan bahaya (dharar) serta bertentangan dengan hukum uang rupiah, namun bisa sah sebagai komoditas/aset digital jika memenuhi syarat syariah seperti memiliki wujud fisik jelas, nilai pasti, dan underlying asset (aset dasar) yang nyata, namun secara umum diperdagangkan sebagai aset digital dianggap haram karena sifatnya spekulatif dan mirip perjudian.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
#btc Hukum Bitcoin (dan kripto lainnya) di Indonesia menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah haram sebagai alat tukar karena mengandung ketidakpastian (gharar) dan bahaya (dharar) serta bertentangan dengan hukum uang rupiah, namun bisa sah sebagai komoditas/aset digital jika memenuhi syarat syariah seperti memiliki wujud fisik jelas, nilai pasti, dan underlying asset (aset dasar) yang nyata, namun secara umum diperdagangkan sebagai aset digital dianggap haram karena sifatnya spekulatif dan mirip perjudian.