Korea crypto industry mengalami keputusan yang mengguncang. Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan bahwa CEO perusahaan pengelola aset kripto lokal Jong-hwan Lee dihukum tiga tahun penjara karena memanipulasi harga token untuk meraup keuntungan, dan dikenai denda sebesar 5 miliar won Korea, serta menyita sekitar 846 juta won Korea dari hasil ilegal. Kasus ini melibatkan keuntungan ilegal sekitar 71 miliar won Korea (sekitar 488 juta dolar AS), menjadi kasus pertama yang dihukum setelah penerapan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual di Korea Selatan.
Pengadilan mengungkapkan bahwa antara 22 Juli 2024 hingga 25 Oktober 2024, Jong-hwan Lee menggunakan program perdagangan otomatis untuk menciptakan volume transaksi palsu, dan berulang kali memberikan perintah wash trading, untuk memanipulasi harga ACE token. Data menunjukkan bahwa sebelum dia beroperasi, volume transaksi harian token tersebut hanya sekitar 160.000 unit, tetapi keesokan harinya setelah program diaktifkan, volume melonjak menjadi 2,45 juta unit. Penyelidikan menemukan bahwa sekitar 89% dari transaksi tersebut terkait dengan dia.
Hakim menyatakan bahwa tindakan semacam ini secara serius merusak keadilan pasar dan merusak kepercayaan investor. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan selama sidang, sehingga harus dihukum dengan tegas. Selain pelaku utama, mantan karyawan perusahaan Min-cheol Kang juga dihukum dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun karena membantu memanipulasi pasar. Meskipun bukti terkait sebagian dari jumlah kasus tidak sepenuhnya diterima, pengadilan tetap memutuskan bahwa kedua belah pihak bersekongkol.
Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pengawasan kripto di Korea Selatan. Sejak berlaku pada Juli 2024, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pertama kali berhasil diterapkan. Sementara itu, lembaga legislatif Korea sedang mendorong RUU Dasar Aset Digital untuk lebih mengatur bidang seperti stablecoin dan Initial Token Offerings (ITO).
Para profesional industri berpendapat bahwa kasus ini mengirimkan sinyal kuat: negara-negara ekonomi utama di Asia sedang mempercepat pembangunan tata kelola pasar kripto yang lebih ketat, dan setiap upaya untuk memanipulasi harga atau menciptakan likuiditas palsu akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.