14 Februari, berita, Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) secara resmi merilis dokumen FAQ terbaru mengenai pembaruan regulasi token kripto, yang semakin memperjelas kerangka regulasi baru yang diterapkan di Dubai International Financial Centre (DIFC). Kerangka ini pertama kali diumumkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku pada Januari 2026, dengan perubahan utama bahwa perusahaan yang diawasi oleh DFSA dapat memilih jenis token kripto yang mereka kerjakan sendiri tanpa perlu mengajukan persetujuan satu per satu ke otoritas pengawas.
DFSA menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat integritas pasar dan perlindungan investor, sekaligus memberikan panduan kepatuhan yang lebih operasional bagi perusahaan. Wakil Direktur Kebijakan dan Hukum Elizabeth Wallace dalam wawancara media menyebutkan bahwa memindahkan tanggung jawab penilaian token kepada perusahaan adalah untuk menyesuaikan tren regulasi internasional dan menanggapi permintaan pasar. Dia memperkirakan bahwa dengan penerapan regulasi baru ini, volume perdagangan aset kripto di dalam DIFC pada tahun 2026 akan meningkat secara signifikan.
Dari sudut pandang hukum, pendiri KARM Legal Consulting Kokila Alagh berpendapat bahwa perubahan ini menandai kedewasaan ekosistem, sehingga DIFC sejalan dengan zona kebebasan keuangan utama di dunia. Dia menekankan bahwa perusahaan akan memikul kewajiban kepatuhan yang lebih tinggi, termasuk membangun mekanisme penilaian internal yang lengkap, pemantauan berkelanjutan, dan pengungkapan informasi.
Presiden DeFi Technologies Andrew Forson menambahkan bahwa pasar token berkembang dengan cepat, dan perusahaan seringkali lebih memahami aset mana yang sesuai dengan model bisnis mereka dibandingkan regulator. Penghapusan sistem “daftar yang disetujui” membantu menghindari pembatasan inovasi dan daya saing akibat seleksi terpusat.
FAQ ini didasarkan pada masukan dari lebih dari 600 peserta industri, yang memperjelas bahwa token kripto utama merujuk pada aset yang digunakan sebagai media pembayaran atau investasi, tidak termasuk NFT, token utilitas, atau token sekuritas, dan stablecoin hanya digunakan oleh perusahaan pengelola aset untuk pembayaran. DFSA juga mencantumkan standar penilaian kecocokan, termasuk penggunaan token, struktur tata kelola, likuiditas global, status regulasi, dan risiko teknologi.
Dengan diterapkannya kerangka yang fleksibel namun ketat ini, Uni Emirat Arab secara bertahap memperkuat posisi strategisnya di bidang keuangan kripto di Timur Tengah.