Saya akhir-akhir ini sering memikirkan pertanyaan ini - apakah trading futures halal? Sebenarnya, ini jauh lebih rumit daripada yang dipahami kebanyakan orang, dan jawabannya sangat tergantung pada bagaimana struktur trading tersebut.



Jadi begini. Keuangan Islam memiliki prinsip-prinsip yang cukup jelas, dan trading futures bertentangan dengan beberapa di antaranya. Pertama adalah riba, yang pada dasarnya adalah bunga. Al-Quran secara eksplisit melarangnya, kan? Jika Anda meminjam uang dengan bunga untuk trading futures, itu langsung haram. Tapi bahkan di luar bunga langsung, banyak posisi futures mengenakan biaya rollover yang berfungsi seperti bunga saat Anda memperpanjang posisi. Itu masalah.

Lalu ada gharar - ketidakpastian berlebihan. Nabi Muhammad sangat jelas tentang ini: jangan menjual apa yang sebenarnya tidak Anda miliki. Kebanyakan trader futures sebenarnya tidak berniat untuk pengantaran barang. Mereka hanya bertaruh pada pergerakan harga, yang jujur terlihat sangat seperti judi dari perspektif Islam. OIC Islamic Fiqh Academy bahkan memutuskan hal ini pada tahun 1992, mengatakan bahwa kontrak futures standar yang tidak dapat diserahkan dan diselesaikan secara tunai dilarang karena gharar dan kemiripannya dengan judi.

Short-selling adalah masalah besar lainnya. Jika Anda menjual sesuatu yang tidak Anda miliki, itu melanggar prinsip-prinsip inti Islam. Short-selling tanpa kepemilikan dalam futures? Pastinya haram. Itu secara esensial bertaruh pada penurunan harga tanpa memiliki asetnya.

Sekarang, di sinilah menariknya. Kebanyakan ulama utama - Islamic Fiqh Academy, Sheikh Taqi Usmani, para ahli keuangan Islam kontemporer - semuanya mengatakan bahwa trading futures konvensional adalah haram. Tapi ada beberapa kondisi di mana struktur futures tertentu bisa saja diperbolehkan. Jika Anda berurusan dengan futures komoditas fisik yang ada niat nyata untuk pengantaran, tanpa bunga, dan disusun seperti kontrak Salam (penjualan di muka), itu mungkin diperbolehkan.

Jadi, apakah trading futures dalam bentuk standarnya halal? Tidak. Kebanyakan futures konvensional melanggar beberapa garis merah Islam - komponen bunga, spekulasi tanpa kepemilikan, dan short-selling. Tapi jika seseorang ingin melakukan forward atau kontrak komoditas dengan pengantaran nyata dan struktur Islami, ada alternatif seperti Salam atau Murabaha yang bisa dipertimbangkan.

Intinya, siapa pun yang serius tentang hal ini harus berkonsultasi dengan ulama Islam yang kompeten sebelum terlibat dalam derivatif. Mekanisme dan niat sangat penting. Bagaimana pembiayaannya juga penting. Futures kripto standar dan futures indeks saham? Biasanya akan bermasalah dari sudut pandang Islam. Tapi melakukan lindung nilai melalui kontrak Islami yang terstruktur dengan baik? Itu adalah diskusi yang sama sekali berbeda.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan