Seorang pria Amerika dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena mentransfer Aset Kripto untuk pendanaan ISIS

GateNews

Berita bot Gate.io, menurut TheBlock, warga negara bagian Virginia, AS, Mohammed Azharuddin Chhipa dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena memberikan dukungan dana dalam bentuk aset kripto kepada Negara Islam (ISIS).

Dokumen Kementerian Hukum menunjukkan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, Chhipa telah mengumpulkan lebih dari 185.000 dolar AS dan mengonversinya menjadi Aset Kripto, yang kemudian dikirim ke dalam wilayah Syria untuk organisasi SIS melalui perantara di Turki. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan pelarian dan logistik SIS.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar