Pengadilan India Mengakui XRP sebagai Properti dalam Putusan Sejarah Peretasan WazirX

TheNewsCrypto
XRP-2,64%
ETH-3,47%
BTC-3,09%
  • Pengadilan Tinggi Madras memutuskan bahwa XRP dan kripto memenuhi syarat sebagai properti di bawah hukum India.
  • Hakim N. Anand Venkatesh memimpin kasus yang terkait dengan serangan siber WazirX 2024.

Pengadilan Tinggi di Madras telah mengambil keputusan monumental untuk mengakui XRP dan cryptocurrency lainnya sebagai properti di bawah hukum India. Kasus ini dipimpin oleh Hakim N. Anand Venkatesh dan muncul dari serangan siber yang merusak pada bursa WazirX pada bulan Juli tahun lalu. Putusan ini menetapkan preseden penting terkait hak kepemilikan aset digital dalam arsitektur hukum India dan memberikan kejelasan kepada investor cryptocurrency di seluruh India.

Kasus ini melibatkan seorang investor yang membeli 3.532,30 token XRP seharga ₹1.98.516 pada bulan Januari, sebelum WazirX mengalami pelanggaran keamanan besar. Pelanggaran ini menyebabkan kerugian lebih dari $230 juta dalam Ethereum dan token ERC-20, yang mengakibatkan bursa membekukan akun pengguna untuk waktu yang tidak ditentukan.

Investor berpendapat bahwa kepemilikan XRP-nya terpisah dari aset Ethereum yang dicuri dan bursa memegangnya dalam amanah. Investor tersebut meminta perlindungan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Arbitrase dan Konsiliasi untuk mencegah kepemilikannya didistribusikan kembali kepada pengguna lain yang terdampak.

Pengadilan Menolak Pembelaan Bursa

Zanmai Labs, operator WazirX, membantah petisi tersebut dengan menunjukkan putusan dari pengadilan Singapura yang mewajibkan semua pengguna untuk berbagi kerugian terkait peretasan secara proporsional. Bursa berargumen bahwa Zettai Pte Ltd, sebuah entitas Singapura, tunduk pada putusan yurisdiksi asingnya, yang secara efektif melarang klaim individu terhadap aset. Hakim Venkatesh menolak pembelaan tersebut dengan tegas dan menemukan bahwa kepemilikan XRP para penggugat tidak terlibat dalam pelanggaran yang melibatkan Ethereum dan harus ditangani secara terpisah.

Pengadilan mengutip Pasal 2(47A) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana mata uang kripto dikategorikan sebagai aset digital virtual yang memiliki sifat kepemilikan yang dapat diukur. Hakim Venkatesh menekankan bahwa mata uang kripto dapat dikenali, dipindahkan, dan ditangani hanya dengan bantuan kunci pribadi, itulah sebabnya mereka adalah jenis properti yang unik dalam hukum.

Dia menyatakan bahwa pengadilan India akan memiliki yurisdiksi atas aset yang berbasis di India, bahkan ketika ada beberapa proses hukum atas aset tersebut melalui arbitrase di mana saja di dunia, jika transaksi atau peristiwa yang melahirkan komoditas tersebut diproses melalui sistem perbankan India. Putusan ini menandakan momen penting dalam kerangka regulasi yang berkembang untuk cryptocurrency di India dan standar perlindungan bagi investor.

Berita Crypto Terhighlight Hari Ini:

Uptober Menjadi Suram Saat Bitcoin Menghadapi Oktober Terlemah Sejak 2018

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.

Artikel Terkait

XRP Price: Below $1 or Spike to $2 Are Main Scenarios in Upcoming Volatility Surge - U.Today

Price squeezed More challenges for sellers Two opposing forces on the XRP chart, an ascending support trendline formed from the recent February lows, and a descending 26-day exponential moving average acting as resistance, are creating a compression structure, as the asset has been trading in an

UToday14menit yang lalu

Perkiraan Harga XRP: Akankah Melampaui $3 pada Akhir 2026? Analis Memberikan Prediksi Bullish dan Bearish

Harga XRP saat ini berada di kisaran 1,41 hingga 1,46 dolar AS, meningkat sekitar 4% dalam 24 jam terakhir, tetapi masih di bawah puncak sejarah. Analis memperkirakan bahwa jika pasar stabil, XRP mungkin kembali ke 3 dolar AS, sebaliknya bisa turun ke 0,65 dolar AS. Faktor regulasi dan perluasan aplikasi nyata juga akan mempengaruhi tren jangka panjangnya. Investor perlu memperhatikan risiko pasar.

GateNews3jam yang lalu

XRP ETF menarik dana lebih dari 19 juta dolar AS, AUM mendekati 1,1 miliar dolar AS, mengapa harga masih berkisar di sekitar 1,40 dolar AS?

Meskipun harga XRP mengalami tekanan, investor tetap menunjukkan minat terhadap XRP ETF, dengan aliran masuk sekitar 19 juta dolar AS dalam satu minggu terakhir, dan total aset mendekati 1,1 miliar dolar AS. Namun, harga transaksi XRP masih lebih dari 60% di bawah puncak sejarah, dan suasana pasar tetap berhati-hati. Para analis menunjukkan bahwa pengaruh XRP ETF jauh di bawah Bitcoin ETF. Secara keseluruhan, kinerja masa depan XRP sangat bergantung pada suasana pasar dan penerapan teknologi Ripple.

GateNews4jam yang lalu
Komentar
0/400
Tidak ada komentar