PANews 26 Januari 2024, menurut Techinasia, proses legislasi “Undang-Undang Aset Virtual” tahap kedua di Korea Selatan tertunda karena adanya kontroversi terkait ketentuan-ketentuan kunci. RUU ini bertujuan untuk mengatur secara menyeluruh aset digital termasuk stablecoin. Fokus kontroversi terutama terletak pada dua aspek: pertama, kualifikasi entitas penerbit stablecoin won Korea, apakah harus didominasi oleh bank atau perusahaan yang berwenang; kedua, apakah perlu melonggarkan batasan pemisahan bisnis antara keuangan dan aset virtual untuk mendorong inovasi. Selain itu, dalam RUU tersebut diusulkan batas maksimum kepemilikan saham sebesar 15%-20% untuk pemegang saham utama bursa, yang dikritik sebagai pembatasan yang terlalu ketat. Karena penundaan legislasi, diskusi terkait ETF aset virtual spot dan pengembangan perdagangan aset virtual oleh perusahaan tercatat juga ditangguhkan. Saat ini, masih berlangsung negosiasi antara lembaga pemerintah, pelaku industri, dan kelompok politik.