Korea menunda pengesahan Tahap Dua Undang-Undang Aset Virtual karena kontroversi tentang ketentuan seperti stablecoin

PANews 26 Januari 2024, menurut Techinasia, proses legislasi “Undang-Undang Aset Virtual” tahap kedua di Korea Selatan tertunda karena adanya kontroversi terkait ketentuan-ketentuan kunci. RUU ini bertujuan untuk mengatur secara menyeluruh aset digital termasuk stablecoin. Fokus kontroversi terutama terletak pada dua aspek: pertama, kualifikasi entitas penerbit stablecoin won Korea, apakah harus didominasi oleh bank atau perusahaan yang berwenang; kedua, apakah perlu melonggarkan batasan pemisahan bisnis antara keuangan dan aset virtual untuk mendorong inovasi. Selain itu, dalam RUU tersebut diusulkan batas maksimum kepemilikan saham sebesar 15%-20% untuk pemegang saham utama bursa, yang dikritik sebagai pembatasan yang terlalu ketat. Karena penundaan legislasi, diskusi terkait ETF aset virtual spot dan pengembangan perdagangan aset virtual oleh perusahaan tercatat juga ditangguhkan. Saat ini, masih berlangsung negosiasi antara lembaga pemerintah, pelaku industri, dan kelompok politik.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar