Partai yang berkuasa di Korea Selatan menetapkan 《Undang-Undang Dasar Aset Digital》, penerbit stablecoin diperkirakan membutuhkan modal minimum sekitar 3,5 juta dolar AS

PANews melaporkan pada 28 Januari bahwa menurut laporan media Korea, Partai Demokrat Korea Selatan yang berkuasa telah menyelesaikan nama RUU yang bertujuan untuk mengatur pasar aset virtual sebagai Undang-Undang Dasar Aset Digital, dan berencana untuk menyerahkannya sebelum liburan Tahun Baru (Tahun Baru Imlek Korea). Mereka juga sepakat untuk menetapkan persyaratan modal dasar minimum untuk penerbit stablecoin sebesar 5 miliar won (sekitar $3,5 juta). Namun, isu-isu sensitif seperti ruang lingkup otoritas Bank of Korea dan batas kepemilikan saham untuk pemegang saham utama akan diselesaikan setelah koordinasi lebih lanjut dengan komite kebijakan.

Lihat Asli
Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar