BlockBeats berita, 2 Februari 2024, menurut Crowdfund Insider, Komisi Eropa telah memperkuat penegakan kerangka pengawasan aset kripto, karena gagal menerapkan atau mematuhi aturan pajak dan pasar aset kripto baru Uni Eropa, dan telah memulai prosedur pelanggaran terhadap beberapa negara anggota.
Dalam keputusan pelanggaran terbaru, Komisi Eropa menyatakan bahwa telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 12 negara anggota, karena negara-negara tersebut gagal mengubah sepenuhnya aturan UE terkait transparansi pajak aset kripto dan pertukaran informasi ke dalam hukum nasional mereka. 12 negara tersebut adalah: Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, Estonia, Yunani, Spanyol, Siprus, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, dan Portugal.
Tindakan ini melibatkan “Arah Uni Eropa (EU) 2023/2226”. Arah ini merevisi kerangka kerja kerjasama administratif pajak UE yang telah lama ada, memperluas kewajiban pelaporan dan pertukaran informasi kepada penyedia layanan aset kripto, guna meningkatkan transparansi pajak dan pengawasan terhadap transaksi aset kripto.