Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump, kembali memicu gejolak dalam perdagangan global. Pada hari berikutnya setelah Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa langkah tarifnya melanggar hukum dan secara signifikan melemahkan kebijakan perdagangan tersebut, Trump mengumumkan melalui Truth Social bahwa tarif global yang sebelumnya 10% akan dinaikkan menjadi 15%, dan menegaskan bahwa langkah tersebut akan berlaku segera.
Mahkamah Agung dengan suara 6 berbanding 3 memutuskan: Penggunaan IEEPA Melanggar Hukum
Pemicu utama kejadian ini berasal dari sebuah putusan pengadilan penting pada hari Jumat. Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa Trump salah dalam mengutip Undang-Undang Kedaruratan Ekonomi Internasional (IEEPA) untuk mendukung langkah tarif besar-besaran, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan batas kewenangan hukum.
Putusan ini secara langsung menolak serangkaian kebijakan tarif yang sebelumnya didorong Trump dengan dalih keadaan darurat nasional. Bagi Trump yang mengusung garis keras dalam kebijakan perdagangan, ini tentu merupakan pukulan berat.
Trump segera mengkritik putusan tersebut di media sosial sebagai “konyol, kata-kata yang buruk dan ekstrem anti-Amerika,” serta secara terbuka menuding dua hakim yang memberikan suara mayoritas, menyatakan ketidakpuasan yang kuat terhadap posisi mereka.
(Mahkamah Tinggi secara tegas menolak klaim Trump terkait otorisasi tarif, putusan 6 berbanding 3 melemahkan fokus ekonomi Gedung Putih)
Tanggapan Cepat: Menggunakan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974
Namun, Trump tidak mundur. Beberapa jam setelah putusan, ia mengumumkan bahwa ia akan kembali menggunakan dasar hukum Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk menghidupkan kembali langkah tarif global 10%.
Pasal ini memungkinkan Presiden untuk memberlakukan tarif sementara dalam waktu 150 hari di bawah kondisi tertentu; jika perlu diperpanjang, harus mendapatkan persetujuan dari Kongres. Ini berarti bahwa langkah tarif Trump tidak sepenuhnya kehilangan dasar hukum, melainkan beralih ke jalur hukum lain.
White House dalam penjelasan resmi hari Jumat menyatakan bahwa tarif global 10% yang direncanakan akan berlaku mulai pukul 12:01 dini hari waktu Timur AS pada 24 Februari (Selasa). Namun, dalam postingan hari Sabtu, Trump mengumumkan bahwa tarif akan dinaikkan dari 10% menjadi 15%, dan menegaskan bahwa langkah tersebut akan berlaku segera.
Saat ini belum jelas apakah sudah ada perintah eksekutif resmi atau dokumen hukum yang menegaskan waktu dan cakupan pelaksanaan tarif 15%. White House belum menanggapi pertanyaan media lebih lanjut.
Trump Tekankan Perdagangan Adil: “Diperlakukan Eksploitasi selama Puluhan Tahun”
Dalam postingannya, Trump menyatakan bahwa selama bertahun-tahun “banyak negara telah mengeksploitasi Amerika,” dan bahwa setelah dia menjabat, baru mulai mengambil tindakan balasan. Dia menegaskan bahwa tarif global 10% akan dinaikkan menjadi 15%, yang “sepenuhnya diizinkan dan telah melalui pengujian hukum.”
Dia juga mengumumkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan secara bertahap mengumumkan kebijakan tarif baru yang sah dan dapat dilaksanakan. Ini berarti bahwa angka 15% mungkin bukan akhir, melainkan awal dari babak baru kebijakan tarif.
Bagi pendukung, ini adalah sikap tegas dalam membela kepentingan Amerika; tetapi bagi perusahaan dan importir, ini berpotensi meningkatkan biaya dan ketidakpastian rantai pasokan.
Risiko Ketidakpastian bagi Pasar dan Perusahaan
Meskipun Trump menyatakan “langsung berlaku,” pasar lebih memperhatikan: apakah prosedur hukum lengkap sudah dipenuhi? Jika perintah eksekutif belum resmi dikeluarkan, apakah perusahaan perlu menyesuaikan proses bea cukai, pengadaan, dan penetapan harga lebih awal?
Menurut analis hukum, Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974 memang memberikan kewenangan tertentu kepada Presiden, tetapi cakupan dan keabsahannya masih berpotensi menghadapi tantangan hukum lagi. Terutama mengingat Mahkamah Agung sebelumnya menolak penggunaan IEEPA, masa depan kemungkinan akan kembali dipersengketakan.
Selain itu, jika batas waktu 150 hari berakhir, perpanjangan harus mendapatkan persetujuan Kongres, yang bisa menjadi medan pertempuran politik baru.
Menjelang Sidang Paripurna: Strategi Politik dan Ekonomi
Perlu dicatat bahwa Trump dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan kepada Kongres pada hari Selasa mendatang. Pengumuman kenaikan tarif global sebelum pidato ini tentu akan menambah kekuatan argumennya.
Langkah ini dapat dilihat sebagai respons tegas terhadap putusan Mahkamah Agung, sekaligus mengirim sinyal kepada pendukungnya — bahwa meskipun menghadapi tantangan hukum, pemerintah tetap akan mendorong kebijakan perdagangan “Amerika Utara Utama.”
Namun, dari segi risiko hukum, reaksi pasar, hingga hubungan internasional, dampak nyata dari tarif 15% ini masih harus diamati. Jika langkah tarif terus diperketat, lingkungan perdagangan global bisa kembali bergolak.
Secara keseluruhan, perang tarif ini telah meningkat dari sekadar masalah kebijakan perdagangan menjadi pertarungan sistem antara kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Dalam beberapa bulan ke depan, Amerika Serikat dan pasar global pasti akan memantau dengan ketat langkah-langkah selanjutnya dari pemerintahan Trump.
Artikel ini berjudul Trump Umumkan Tarif Global Naik dari 10% ke 15% “Langsung Berlaku”! Setelah Putusan Melanggar Hukum, Melawan Keras dan Tampil Dominan Pertama kali muncul di Link News ABMedia.