Keputusan Mahkamah Agung Federal Amerika Serikat diperkirakan akan menurunkan tarif efektif Amerika Serikat. Setelah putusan yang menyatakan ilegalnya “tarif timbal balik” dalam keputusan ini, Presiden Donald Trump memberlakukan “tarif global” berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan, yang diperkirakan akan menurunkan tarif efektif rata-rata dari 16% menjadi sekitar 13,7%.
Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan adalah ketentuan yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif dalam keadaan darurat, dengan masa berlaku maksimal 150 hari. Setelah langkah tarif ini berakhir, tarif efektif diperkirakan akan kembali ke 9,1%. Namun, langkah ini dapat diperpanjang, tetapi memerlukan persetujuan dari Kongres.
Pemerintahan Trump berencana selama periode 150 hari ini, melalui Pasal 301 dan Pasal 232 dari Undang-Undang Perdagangan, membangun sistem tarif baru. Perubahan tarif semacam ini akan langsung mempengaruhi aktivitas ekonomi nasional dan berkontribusi terhadap pendapatan fiskal.
Menurut analisis dari Yale University Budget Research Institute, jika tarif 15% diterapkan secara berkelanjutan, diperkirakan akan menghasilkan total pendapatan fiskal sebesar 2,2 triliun dolar AS antara tahun 2026 hingga 2035. Angka ini sedikit lebih rendah dari perkiraan pendapatan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan bahwa kebijakan tarif baru ini diperkirakan akan menjaga pendapatan tarif AS tahun ini pada tingkat yang serupa dengan sebelumnya. Dampak jangka panjang dari fluktuasi tarif ini terhadap pasar dan ekonomi global masih harus diamati.