Pada hari Selasa waktu setempat, tarif global 10% baru Presiden AS Donald Trump mulai berlaku, menandai awal dari tindakan Gedung Putih untuk melanjutkan agenda perdagangan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menolak langkah-langkah perdagangan komprehensif awal Trump, dan Trump menandatangani perintah eksekutif yang menyetujui pajak impor 10% hanya beberapa jam setelah putusan itu diumumkan. Dia kemudian mengancam akan menaikkan tarif pajak menjadi 15%, tetapi Trump belum secara resmi mengeluarkan perintah eksekutif untuk menaikkan tarif pajak sampai pukul 12:01 pagi waktu AS pada hari Selasa, ketika tarif 10% mulai berlaku. Menurut seorang pejabat pemerintah, Gedung Putih sedang mengerjakan perintah resmi untuk menaikkan tarif global menjadi 15%. Pejabat itu mengatakan jadwal untuk menerapkan tingkat yang lebih tinggi ini belum ditentukan. (Jin Shi)