9 Maret, berita terbaru menyebutkan bahwa Departemen Keuangan AS baru-baru ini mendesak Kongres untuk mempertimbangkan pengesahan “Undang-Undang Pembekuan” untuk aset digital, yang akan memberikan platform kripto wewenang sementara untuk membekukan dana yang diduga terkait aktivitas ilegal selama penyelidikan, sehingga memperkuat kemampuan penegakan terhadap penipuan dan pencucian uang kripto. Rekomendasi ini tercantum dalam sebuah laporan yang diserahkan Departemen Keuangan kepada Kongres, yang disusun berdasarkan kerangka Undang-Undang GENIUS, dengan fokus pada pengawasan aktivitas keuangan ilegal di bidang aset digital.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa meskipun pengguna yang sah terkadang menggunakan mixer untuk melindungi privasi transaksi, teknologi ini juga dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Departemen Keuangan menyarankan pembentukan mekanisme safe harbor hukum agar lembaga keuangan dapat secara sukarela membekukan aset digital terkait transaksi mencurigakan selama masa penyelidikan, untuk mencegah dana berpindah atau diubah dengan cepat di jaringan blockchain.
Kepala Kebijakan Global TRM Labs, Ari Redbord, menyatakan bahwa saat ini platform kripto dapat menggunakan alat analisis blockchain untuk mengidentifikasi aliran dana yang tidak normal, tetapi mereka kekurangan dasar hukum yang jelas untuk menahan aset terkait dalam jangka waktu lama. Jika undang-undang baru disahkan, hal ini akan memberikan platform jendela waktu yang sah, memungkinkan aparat penegak hukum untuk memulai proses hukum sebelum transaksi blockchain selesai, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Pengacara urusan publik, Andrew Rossow, menambahkan bahwa bank tradisional sudah memiliki kekuasaan penundaan tertentu saat menangani transaksi mencurigakan, tetapi mekanisme ini masih diperdebatkan secara hukum, dan situasi di platform kripto jauh lebih kompleks. Meskipun lembaga dapat mengajukan laporan aktivitas mencurigakan, saat ini belum ada regulasi yang secara tegas mengizinkan mereka membekukan dana tanpa perintah pengadilan atau otorisasi sanksi.
Rossow juga mengingatkan bahwa usulan ini masih menyimpan potensi konflik hukum. Misalnya, aturan transparansi mungkin mengharuskan pengungkapan informasi pembekuan akun, sementara sistem pelaporan aktivitas mencurigakan melarang penjelasan detail mengenai penyelidikan tertentu. Hal ini dapat menyebabkan aset pengguna dibekukan tanpa mereka mengetahui alasannya, menciptakan celah regulasi baru yang abu-abu.
Meskipun masih terdapat perdebatan, Redbord berpendapat bahwa langkah ini berpotensi menjadi alat penting dalam memerangi kejahatan di dunia kripto. Ia menambahkan bahwa dalam situasi di mana kecepatan transaksi aset digital jauh lebih tinggi daripada sistem keuangan tradisional, pemberian wewenang terbatas kepada platform untuk membekukan dana mungkin dapat memperkecil jarak waktu antara respons penegak hukum dan pergerakan dana di blockchain.