Saat regulasi terkait mata uang kripto sedang berlangsung, Presiden SPK Ibrahim Ömer Gönül memberikan pernyataan baru.
Menurut laporan CNN, Ketua SPK Ömer Gönül dalam pidato di Kongres Pasar Modal ke-8 mengatakan bahwa upaya untuk melakukan regulasi sekunder terkait dengan mata uang kripto masih terus berlangsung.
Ibrahim Ömer Gönül, mengumumkan ‘Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk menerapkan regulasi sekunder terkait mata uang kripto dalam waktu yang sangat dekat.’ terkait masalah ini.
Setelah publikasi peraturan sekunder, proses pemeriksaan di tempat akan dilakukan oleh penyedia layanan aset kripto dan proses otorisasi akan diselesaikan.
Seperti yang diketahui, di Turki, pada awal bulan Juli, undang-undang yang dikenal sebagai hukum mata uang kripto nomor 518 yang memperbarui ‘Undang-Undang Pasar Modal’ diterbitkan di Resmi Gazete pada tanggal 02.07.2024 dan mulai berlaku.
Penyedia layanan mata uang kripto yang beroperasi atau akan beroperasi di Turki diatur dan diawasi oleh Otoritas Pasar Modal (SPK) dalam lingkup undang-undang ini.