9 Maret, berita dari Departemen Keuangan AS menyatakan bahwa mereka sedang melakukan studi berdasarkan Undang-Undang GENIUS, dengan fokus pada deteksi aktivitas ilegal terkait aset digital dan pengusulan langkah-langkah baru untuk memberantas kejahatan kripto. Melalui peninjauan umpan balik industri dan kajian terhadap kecerdasan buatan, identitas digital, analisis blockchain, serta teknologi API, mereka menemukan bahwa penyalahgunaan mixer, platform DeFi, dan dompet non-custodial semakin meningkat risikonya.
Laporan menunjukkan bahwa stablecoin menyumbang hingga 84% dari transaksi ilegal di bidang kripto, menjadikannya fokus pengawasan. Untuk mengatasi risiko ini, Departemen Keuangan menyarankan penggunaan alat pemantauan blockchain berbasis AI secara real-time dan memasukkan penerbit stablecoin utama ke dalam sistem kepatuhan keuangan yang lebih ketat. Kepala Galaxy Research, Alex Thorn, menegaskan bahwa penguatan regulasi akan membantu menurunkan laju penyebaran kejahatan aset digital.
Laporan juga mengungkapkan bahwa kelompok peretas Korea Utara telah mencuri sekitar 2,8 miliar dolar AS dalam dua tahun terakhir, dengan kerugian tunggal mencapai 1,5 miliar dolar pada awal 2025. Dana ini kemungkinan digunakan untuk mendukung proyek senjata Korea Utara, menunjukkan bahwa ancaman siber yang didukung negara terus meningkat. Selain itu, aktivitas penipuan daring dan penghindaran sanksi secara global juga berkembang pesat. Data Chainalysis menunjukkan bahwa entitas yang dikenai sanksi memindahkan sekitar 104 miliar dolar AS melalui kripto pada 2025, meningkat 694% dibandingkan tahun sebelumnya.
Departemen Keuangan AS menyatakan bahwa temuan ini akan mendorong pembaruan kerangka regulasi dan terkait erat dengan RUU yang diusulkan, yaitu Undang-Undang CLARITY. RUU ini bertujuan memberikan panduan regulasi yang lebih jelas untuk aset digital, tanpa memaksa mereka masuk ke sistem perbankan tradisional, sehingga meningkatkan transparansi dan kepatuhan.
Secara keseluruhan, langkah Departemen Keuangan AS dalam memperkuat regulasi dan pemantauan blockchain bertujuan mengurangi risiko penyalahgunaan stablecoin dan kejahatan lintas negara, sekaligus menciptakan lingkungan aset digital yang lebih aman bagi investor. Dengan penerapan teknologi AI dan alat analisis on-chain yang semakin maju, diharapkan otoritas pengawas dapat lebih efektif menangani kejahatan di bidang kripto dan ancaman yang didukung negara.