Indonesia Membatasi Komisi Ride-Hailing hingga 8% untuk Melindungi Pengemudi

CryptoFrontier

Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No. 27/2026 pada 1 Mei untuk membatasi komisi platform layanan ojek online dan pemesanan kendaraan roda dua sampai 8%, sehingga menaikkan porsi pendapatan minimum pengemudi menjadi 92% dari sebelumnya 80%. Peraturan tersebut diumumkan dalam acara Hari Buruh di Monumen Nasional Jakarta.

Rincian Regulasi

Batas komisi baru 8% menggantikan batas sebelumnya 20% yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001/2022. Berdasarkan pengumuman itu, Prabowo semula mempertimbangkan batas 10% sebelum akhirnya menetapkan angka 8%.

Peraturan Presiden No. 27/2026 juga mewajibkan platform layanan ojek online untuk menyediakan asuransi kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan bagi pengemudi, memperluas cakupan perlindungan pekerja di luar tarif komisi.

Konteks

Indonesia diperkirakan memiliki sekitar tujuh juta pengemudi ojek online dan pengantar paket berbasis aplikasi. Negara ini sebelumnya sudah mempertahankan batas komisi untuk layanan berbasis kendaraan roda dua sebelum regulasi ini, sehingga membuat pendekatan regulasinya berbeda di antara negara-negara Asia Tenggara.

Penafian: Informasi di halaman ini dapat berasal dari pihak ketiga dan tidak mewakili pandangan atau opini Gate. Konten yang ditampilkan hanya untuk tujuan referensi dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Gate tidak menjamin keakuratan maupun kelengkapan informasi dan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat penggunaan informasi ini. Investasi aset virtual memiliki risiko tinggi dan rentan terhadap volatilitas harga yang signifikan. Anda dapat kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Harap pahami sepenuhnya risiko yang terkait dan buat keputusan secara bijak berdasarkan kondisi keuangan serta toleransi risiko Anda sendiri. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar