Prancis telah mengesahkan undang-undang pelaporan untuk dompet kustodian yang dikelola sendiri, otoritas pajak memperingatkan bahwa hal itu berpotensi menimbulkan serangan peretas.
Majelis Nasional Prancis telah menyetujui ketentuan bahwa aset kripto yang disimpan di dompet kustodian dan melebihi 5.000 euro wajib dilaporkan secara wajib, dan berlaku untuk beberapa dompet populer. DGFIP menyatakan penolakan terhadap hal tersebut, dengan alasan bahwa penegakan hukum akan sulit dan pemusatan data akan meningkatkan risiko bagi pengguna. Para ahli mengatakan bahwa undang-undang ini mungkin sulit untuk diterapkan, dan menyerukan agar pengguna memperhatikan secara saksama perkembangan selanjutnya.
MarketWhisper·04-10 05:52







