Jepang akan Mengklasifikasikan XRP sebagai Aset Keuangan pada 2026, Meningkatkan Kejelasan Regulasi
Jepang siap memberlakukan perubahan regulasi penting dengan secara resmi mengklasifikasikan Ripple's XRP sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA), yang berpotensi mulai berlaku pada kuartal kedua tahun 2026.
Langkah ini akan mengubah XRP dari statusnya saat ini sebagai "aset kripto" menjadi instrumen keuangan yang diatur, memberikan kejelasan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi bursa, lembaga keuangan, dan investor. Reklasifikasi yang diharapkan ini bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi wi
CryptopulseElite·01-26 04:26



